Assalamualaikum 🙂
Permasalahan yang sering ditemui di kalangan masyarakat muslim Indonesia di Eropa adalah kangen makan daging (ayam dan sapi), tapi belum jelas kehalalannya. Atau, kangen makan fastfood atau restoran masakan negara tertentu, tapi belum jelas kehalalannya.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada pertanyaan pendahuluan yang perlu dijawab:
- Bagaimana praktik penyembelihan di Eropa?
- Apakah semuanya halal?
- Apakah benar-benar disembelih oleh ahli kitab? (dengan asumsi Eropa adalah negara yang mayoritas keberagamaan penduduknya adalah Nasrani)
Bismillah, saya akan coba jawab.
Praktik penyembelihan hewan di Eropa
Tidak seperti di Indonesia yang penyembelihan hewan bisa dilakukan secara pribadi di halaman rumah masing-masing, penyembelihan di sini diatur secara rinci dan harus dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Dr. Haluk Anil (seorang pakar animal welfare and slaughtering di UK, Eropa dan Turki) , 90% RPH di Eropa menggunakan metode stunning. Terjemahan bebasnya, pemingsanan. Metode itu dilakukan untuk memenuhi target produksi dan permintaan daging oleh konsumen. Stunning dilakukan agar hewan lebih mudah disembelih (tanpa reaksi penolakan yang menyulitkan proses penyembelihan). Karena semakin mudah, artinya semakin banyak hewan yang disembelih di rentang waktu tertentu. (Fyi, orang yang menyembelih ini ada hitungan jam kerjanya juga lho, jadi harus kejar target heheh).
Bagaimana dengan praktik penyembelihan halal (atau religious slaughtering method)?
Religious slaughtering method (RSM) ini bisa untuk halal atau kosher ya. Beberapa RPH ada yang menyediakan departemen khusus untuk RSM. Ada RPH yang menyediakan keduanya (halal dan kosher), ada yang hanya menyediakan salah satunya. Ada juga, RPH khusus (HS).
HS memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi secara umum:
- Penyembelihnya harus muslim
- Ketika menyembelih membaca bismillahirrahmanirrahim
- Ketika menyembelih diawasi oleh inspektur dari Lembaga sertifikasi halal
- Tidak boleh menggunakan metode pemingsanan
- Kalaupun menggunakan pemingsanan, hanya boleh dengan metode listrik (dan tembak untuk sapi atau kambing)
- Intensitas dan durasi pemingsanan tidak boleh sampai mematikan
Berdasarkan kriteria tersebut, ada perbedaan mendasar antara penyembelihan konvensional dan HS.
Kriteria | Konvensional | Halal Slaughtering (HS) |
Penyembelih | Bebas (yang penting memiliki lisensi) | Harus muslim dan berlisensi |
Membaca Tasmiyah ? | Tidak ada | Ada sebelum menyembelih |
Pemingsanan | Ada, tapi tidak diukur untuk menghindari kematian | Sebenarnya tidak boleh, kalaupun boleh (metode listrik dan tembak) dan tidak mematikan |
Pengawasan Lembaga halal | Tidak ada | Ada |
Jadi, pertanyaan ini bisa dijawab kan,
Apakah semuanya halal? Tidak.
Apakah benar-benar disembelih oleh ahli kitab (dengan asumsi Eropa adalah negara yang mayoritas keberagamaan penduduknya adalah Nasrani) ? Tidak.

Sudut pandang konsumen
Sebaiknya kita berusaha mengkonsumsi daging yang sudah jelas kehalalannya. Usaha yang bisa kita lakukan adalah mencari restoran yang sudah jelas menginformasikan kehalalan produknya atau mencantumkan sertifikat halal. Sertifikat halal itu berarti ia membeli daging dari RPH yang disertifikasi oleh Lembaga tersebut. Bagaimana dengan restoran fastfood lainnya? Saya sendiri memilih untuk tidak mengkonsumsinya setelah mengetahui fakta penyembelihan tersebut. Saya khawatir daging yang dikonsumsi itu berasal dari hewan yang mati sebelum sempat disembelih.
Wallahualam,
Semoga artikel ini bermanfaat dan usaha kita untuk mengkonsumsi makanan halal dinilai sebagai amal shalih oleh Allah.
Wassalam,
Referensi
https://www.halalcorrect.com/blog/
https://www.halalcorrect.com/penschot-bedwelmingsmethode-halal-verantwoord-en-aanvaardbaar/
https://www.halalcorrect.com/is-halal-slachten-dieronvriendelijk/